Ilustrasi cara mengundurkan diri dari kampus. (Freepik)
INDOZONE.ID - Mengundurkan diri dari kampus memang bukan keputusan yang mudah. Ada banyak faktor yang membuat mahasiswa memilih berhenti kuliah.
Namun, penting untuk memahami bahwa mengundurkan diri dari kampus tidak bisa dengan berhenti datang kuliah begitu saja.
Jika kamu asal menghilang, data di PD Dikti dapat bermasalah, bahkan terkena blacklist yang membuatmu sulit untuk daftar di kampus lain nantinya.
Agar prosesnya berjalan aman dan status kamu tetap bersih, kamu harus menyimak dan mengikuti langkah-langkah resmi berikut:
Baca juga: Bukan Musuhan, Ternyata Ini 4 Alasan Teman Kuliah Makin Sedikit saat Semester Tua
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami prosedur pengunduran diri di kampus masing-masing.
Setiap universitas biasanya memiliki aturan yang berbeda. Sebaiknya, mahasiswa teliti membaca buku pedoman akademik atau langsung bertanya ke bagian akademik atau BAA (Biro Akademik dan Admisi).
Jika sudah mengetahui alurnya sejak awal, proses pengunduran diri bisa berjalan lebih cepat dan kamu tidak perlu bolak-balik mengurus berkas.
Setelah mengetahui prosedurnya, kamu harus membuat surat pengunduran diri resmi. Surat ini biasanya ditujukan kepada rektor atau dekan fakultas.
Isi surat mencantumkan identitas lengkap seperti nama, NIM, program studi, serta alasan mengundurkan diri. Tidak perlu menggunakan alasan yang terlalu rumit, cukup jelaskan secara singkat dan sopan.
Jangan lupa juga untuk menuliskan tanggal efektif berhenti kuliah agar administrasi kampus bisa segera diproses.
Selain surat pengunduran diri, biasanya kampus meminta beberapa dokumen pendukung. Salah satu yang paling umum adalah surat persetujuan orang tua atau wali yang ditandatangani di atas materai.
Beberapa kampus juga meminta KTM asli sebagai syarat administrasi. Kamu harus menyiapkan semua dokumen sejak awal agar prosesnya tidak terhambat.
Baca juga: Masih Bingung Cara Daftar Sekolah Kedinasan? Simak Dokumen Wajib dan Alur Pendaftarannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Ui.ac.id, IPB, Uad.ac.id