Ilustrasi mahasiswa mengurus Surat Keterangan Aktif Kuliah. (Freepik)
INDOZONE.ID - Surat Keterangan Aktif Kuliah (SKAK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi melalui bagian BAAK atau Tata Usaha Fakultas.
Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seorang mahasiswa masih terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan perkuliahan pada semester berjalan.
Umumnya, masa berlaku surat SKAK hanya selama satu semester, sehingga mahasiswa perlu memperbaruinya jika dibutuhkan kembali di semester berikutnya.
Baca juga: Masih Ragu Ikut Ospek? Simak Fungsi dan Manfaatnya bagi Mahasiswa Baru
Surat ini mempunyai manfaat penting, di antaranya:
Salah satu kegunaan yang paling umum adalah sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran beasiswa.
Ada banyak program beasiswa, baik dari kampus maupun lembaga eksternal, mewajibkan mahasiswa melampirkan surat aktif kuliah sebagai bukti status akademik mereka.
Digunakan untuk keperluan tunjangan gaji orang tua, khususnya bagi orang tua yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN.
Dengan adanya surat tersebut, mahasiswa dapat tetap tercatat sebagai tanggungan keluarga sehingga orang tua bisa memperoleh tunjangan anak sesuai ketentuan instansi tempat bekerja.
SKAK juga dibutuhkan ketika mahasiswa ingin mengajukan cuti akademik. Kampus biasanya memerlukan dokumen sebagai bagian dari proses administrasi cuti agar data mahasiswa tetap tercatat dengan jelas.
Dalam beberapa kasus, surat aktif kuliah juga digunakan untuk pengurusan BPJS atau asuransi kesehatan keluarga, terutama untuk memperpanjang status tanggungan mahasiswa.
Kegunaan lainnya mencakup berbagai urusan administratif seperti pengajuan visa, pembuatan paspor, pendaftaran magang, hingga kegiatan studi banding.
Mahasiswa disarankan untuk menyimpan dokumen tersebut dengan baik dan memastikan masa berlakunya masih aktif ketika diperlukan.
Baca juga: Sarjana Terapan vs Sarjana Akademik: Bedanya Apa? Ini Panduan Lengkap biar Nggak Salah Langkah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Esa Unggul, UGM, UIM, Deepublish Store