Rabu, 20 AGUSTUS 2025 • 14:40 WIB

Perbedaan PTN BH dan PTN BLU, Apa Aja Sih? Cek Selengkapnya di Sini

Author

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (pendidikan.ui.ac.id)

INDOZONE.ID - Apakah kamu tahu kalau perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia memiliki status hukum yang berbeda. Perbedaan ini bisa mempengaruhi pengelolaan dan otonomi setiap institusi.

Di Indonesia, ada yang namanya Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU). 

Aturan mengenai status hukum PTN BH diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Sedangkan PTN BLU diatur dalam Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Baca juga: Banyak Masjid di Kabupaten Malang Tak Terdaftar di Google Maps, Mahasiswa UMM Turun Tangan

Apa Itu PTN BH dan PTN BLU?

PTN BH merupakan perguruan tinggi yang memiliki otoritas penuh atas pengelolaan keuangan, akademik, dan keorganisasiaannya. PTN BH bisa mengambil keputusan secara mandiri tanpa persetujuan pemerintah.

Beberapa keputusannya seperti membuka program studi baru, merancang sebuah kurikulum, hingga melakukan kerja sama internasional. Jalannya operasi PTN BH ini layaknya perusahaan BUMN.

Baca juga: Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Pada Ajang GAIP Insurance Innovation Competition di Singapura

Adapun PTN BLU adalah sebuah perguruan tinggi yang masih di bawah pengelolaan negara, tapi masih memiliki otoritas terbatas. PTN BLU juga masih bergantung ke pemerintah di beberapa keputusan penting. 

Dari segi biaya kuliah, PTN BLU masih lebih terjangkau dibandingkan PTN BH. Hal ini karena PTN BLU mendapatkan dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Secara umum, banyak orang menilai PTN BH lebih maju, terutama dari inovasi riset dan kerja sama internasional. Tapi di sisi lain, PTN BLU lebih mengedepankan aspek layanan umum yang efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca juga: Inovasi KKN Undip: Warga Desa Tedunan Didorong Mandiri Kelola Sampah, Kesehatan, dan Mitigasi Bencana

Perbedaan PTN BH dan PTN BLU

Status Hukum

PTN BH : Memiliki otonomi penuh atas pengelolaan akademik, keuangan, dan keorganisasian

PTN BLU : Otonomi masih terbatas, terutama pada aspek keuangan dan layanan.

Otonomi Akademik

PTN BH : Bebas buat ngatur kurikulum, seperti buka prodi baru, hingga mengubah struktur organisasi tanpa harus disetujui pemerintah.

PTN BLU : Memerlukan izin dari pemerintah untuk perubahan kurikulum dan membuka prodi baru.

Baca juga: Mirip Jambu, Rasa Meledak! Cabai Palurah Inovasi IPB University

Sumber Pendanaan

PTN BH : Memperoleh dana mandiri dari hibah, kerja sama industri, dan unit bisnis.

PTN BLU : Sebagian besar dana dari APBN, tapi tetap bisa mencari sumber pendanaan lain.

Pengelolaan Keuangan

PTN BH : Punya kewenangan penuh buat mengelola dan alokasi keuangan.

PTN BLU : Pengelolaan dana diawasi oleh pemerintah, sehingga ada persetujuan untuk pengeluaran dana.

Baca juga: Materi Inspiratif dan Hiburan Meriah Warnai Hari Kedua PATRIBERA 2025

Biaya Pendidikan

PTN BH : Biasanya lebih tinggi, karena lebih fleksibel buat menentukan biaya pendidikan.

PTN BLU : Biaya kuliah lebih terjangkau dan tetap diatur oleh pemerintah.

Kerja Sama Internasional

PTN BH : Bebas buat menjalin kerja sama internasional, seperti pertukaran pelajar dan riset.

PTN BLU : Dalam menjalin kerja sama internasional, PTN BLU harus memiliki persetujuan dari pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jakarta.penerbitdeepublish.com, Dev-itjen.kemdiktisaintek.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU