INDOZONE.ID - Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada sekolah untuk memperbaiki atau menyanggah data kuota yang diumumkan oleh panitia seleksi nasional.
Jika jumlah siswa atau status akreditasi sekolah yang tertera di sistem tidak sesuai dengan kenyataan, sekolah harus segera memperbaikinya.
Jika terlewat, maka data akan dianggap permanen dan tidak bisa diubah lagi. Itu akan merugikan peluang siswa untuk masuk perguruan tinggi.
Baca juga: Peluang Emas! Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir Tahun 2025
Jadwal Penting
Sekolah dan siswa harus memperhatikan tanggal-tanggal berikut agar tidak tertinggal. Penting untuk diingat bahwa tidak ada perpanjangan waktu bagi sekolah yang terlambat mengurus perbaikan data.
- Pengumuman Kuota Sekolah: 29 Desember 2025.
- Masa Sanggah: 29 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.
Siapa yang Dapat Mengajukan Sanggahan?
Banyak yang mengira bahwa siswa atau orang tua bisa mengajukan sanggahan sendiri. Padahal, yang mendapatkan akses untuk mengajukan sanggahan adalah institusi sekolah.
- Sekolah: Hanya Kepala Sekolah atau operator sekolah yang punya akses untuk mengubah atau menyanggah data ke Dapodik atau Pusdatin melalui sistem resmi.
- Siswa dan Orang Tua: Berperan sebagai pengawas. Siswa harus mengecek sendiri kuota sekolahnya. Jika merasa ada yang salah, segera lapor ke guru BK atau operator sekolah.
Baca juga: Mau Masuk PTN Tanpa Tes? Simak Tata Cara Pendaftaran SNBP 2026 dan Cara Aktivasi Akun SNPMB
Alasan Sekolah Perlu Melakukan Sanggahan
Ada beberapa kondisi yang membuat sekolah wajib mengajukan keberatan:
1. Status Akreditasi Salah
Misalnya, sekolah sudah berakreditasi A (jatah kuota 40%), tapi di sistem masih tertulis B (jatah hanya 25%). Perbedaan ini berdampak masif pada persentase kuota siswa eligible.
2. Jumlah Siswa Tidak Sesuai
Terkadang, total siswa kelas 12 yang terbaca di sistem lebih sedikit dari jumlah aslinya. Hal tersebut dapat mengurangi jumlah total kursi siswa eligible yang bisa didaftarkan.
3. Data Jurusan Bermasalah Salah
Ada kasus di mana jurusan tertentu di sekolah, seperti jurusan baru atau perubahan nama pada jurusan, tidak muncul dengan benar di sistem SNPMB, sehingga kuota jurusan tersebut menjadi nol atau tidak sesuai.
Baca juga: Masih Bingung Cara Daftar Sekolah Kedinasan? Simak Dokumen Wajib dan Alur Pendaftarannya
Cara Menyanggah SNBP 2026
Berikut adalah tahapan teknis yang harus dilakukan oleh pihak sekolah untuk proses sanggahan kuota SNBP 2026:
1. Verifikasi Data di Portal Resmi
Sekolah hatus mengakses situs snpmb.bppp.kemdikbud.go.id untuk meninjau data kuota yang tertera saat ini.
2. Identifikasi dan Perbaikan Sumber Masalah
- Data Identitas atau Jumlah Siswa: Jika terdapat kekeliruan pada bagian ini, sekolah di bawah naungan Kemendikdasmen harus melakukan pembaruan melalui Dapodik, sementara sekolah di bawah Kemenag menggunakan EMIS. Operator sekolah wajib memutakhirkan dan menyinkronkan data tersebut.
- Status Akreditasi: Karena data akreditasi tidak bisa diubah lewat Dapodik, sekolah harus menghubungi layanan bantuan (Helpdesk) BAN-PDM melalui laman ban-pdm.id untuk meminta pembaruan informasi.
Baca juga: Ahmad Luthfi Berangkatkan 1.910 Mahasiswa KKN untuk Verifikasi Data RTLH
3. Pemantauan Sinkronisasi di Pusdatin
Setelah perbaikan di Dapodik/EMIS atau BAN-PDM selesai, sekolah harus menunggu data terintegrasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
4. Finalisasi Pembaruan Data
Apabila data di Pusdatin sudah benar, operator sekolah harus kembali masuk ke portal SNPMB. Pilih menu “Verifikasi dan Validasi Data Sekolah”, kemudian tekan tombol PERBARUI DATA agar sistem secara otomatis menyesuaikan kuota sekolah berdasarkan data terbaru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Blog.amikom.ac.id