INDOZONE.ID - Kendala biaya sering banget jadi masalah bagi mahasiswa untuk melanjutkan kuliah.
Apalagi bagi mahasiswa baru yang sudah lolos ke PTN dan wajib daftar ulang. Namun, gak semua mahasiswa berasal dari latar belakang yang berkecukupan. Apalagi kalau kamu harus bayar biaya pembangunan.
Jika kamu gak mendapatkan beasiswa, ada cara lain yang bisa kamu lakukan, yaitu penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Biasanya, kebijakan keringanan UKT bisa diajukan oleh mahasiswa baru sebelum masuk.
Baca juga: Beasiswa GKS Korsel: Biaya Hidup hingga Tunjangan Kesehatan Ditanggung Tiap Bulan, Ini Syaratnya
Keringanan ini biasanya bisa kamu dapatkan dengan penurunan nominal UKT ke golongan lebih rendah. Bukan cuma itu, sebenarnya mahasiswa baru juga bisa mendapatkan pembebasan sementara hingga penundaan pembayaran.
Namun, ada beberapa kondisi yang bisa dipertimbangkan untuk mengajukan penurunan nominal UKT. Dalam hal ini, kondisi keluarga jadi pertimbangan utama.
Baca juga: 10 Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi Edurank, Mana yang Jadi Incaranmu?
Baca juga: Kemendiktisaintek Gelar KSTI 2025 di ITB Ganesha: Ribuan Ilmuwan, Teknokrat, hingga CEO Bakal Hadir
Proses pengajuan penurunan UKT dilakukan pada sistem daring masing-masing kampus. Tapi secara umum, mahasiswa diminta untuk daftar di laman resmi kampus.
Setelah itu, mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Walaupun cara daftarnya serupa, tapi detail pengajuan penurunan UKT bisa berbeda-beda di setiap kampus. Sebab itu, kamu sebagai mahasiswa harus tetap update info terbaru dari pihak kampus.
Jangan sampai terlewat batas, karena biasanya kalau sudah terlewat, akan ditolak oleh pihak kampus.
Baca juga: Kuliah atau Organisasi? Begini Cara Mengatur Keduanya Biar Tetap Jalan Bareng
Untuk mengajukan penurunan nominal UKT, ada beberapa syarat yang wajib disiapkan. Secara umum, kampus bakal meminta dokumen seperti scan kartu keluarga, slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua, hingga rincian SPT pajak terbaru.
Persoalan surat-surat harus diperhatikan dengan baik. Karena bisa saja setiap kampus memerlukan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan. Jangan sampai salah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@masukptn