Ilustrasi Tes Kompetensi Akademik (TKA) (bskap.kemendikdasmen.go.id)
INDOZONE.ID - Belakangan ini Info Tes Kemampuan Akademik (TKA) lagi ramai diperbincangkan. Banyak siswa mulai bertanya-tanya, sebenarnya apa fungsi dari tes ini?
Menurut Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), TKA akan jadi salah satu tiket masuk untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca juga: LPDP 2026: Jurusan dan Kampus Ditentukan Pemerintah, Apa Artinya untuk Mahasiswa?
Kehadirannya berguna untuk memperkuat validasi nilai rapor, terutama bagi siswa yang ikut jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya TKA saat kunjungannya ke Cilacap. Ia menyebut tes ini bisa membuka jalan lebih luas, tidak hanya untuk perguruan tinggi di Indonesia, tapi juga kampus internasional.
Baca juga: KJMU dan Beasiswa LPDP 2026: Peluang, Syarat Penting, dan Cara Mendapatkannya
“Kalau tidak ikut Tes Kemampuan Akademik, tidak bisa kuliah melalui jalur yang tanpa tes. Jadi, kalau kalian ikut TKA dan nilainya bagus, maka peluang kalian untuk kuliah di perguruan tinggi itu lebih besar dibanding dengan mereka yang tidak ikut Tes Kemampuan Akademik,” jelas Abdul Mu’ti, dikutip dari ANTARA, Selasa (16/9/2025).
Skema ke depan, TKA diharapkan bisa setara dengan standar tes internasional. Artinya, hasil TKA bisa digunakan siswa sebagai modal baru yang jauh lebih mudah dan simpel saat mendaftar kampus luar negeri.
Baca juga: Komisi X DPR RI Minta Beasiswa LPDP Lebih Transparan dan Perbanyak Kuota Afirmasi
Jalur yang selama ini terasa jauh dan rumit, terasa lebih sederhana. Bagi mahasiswa, ini jelas peluang besar. Bukan hanya soal menembus perguruan tinggi favorit nasional, tapi juga soal membuka pintu menuju pengalaman di level global.
Jadi, siap-siap, karena TKA bisa jadi salah satu langkah awal untuk mewujudkan mimpi kuliah lintas negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA