Ilustrasi mahasiswa Kedokteran (freepik)
INDOZONE.ID - Beasiswa Fellowship merupakan program pendanaan yang dikelola langsung oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) guna mendukung pendidikan dan potensi dokter spesialis.
Program ini dikemas dengan kurikulum khusus agar para peserta memproleh capaian kompetensi di bidang subspesialis yang digeluti.
Salah satu hal yang menarik dari beasiswa ini adalah dokter spesialis tidak lagi perlu menempuh pendidikan subspesialisnya secara penuh, namun tetap dapat menggali keahlian profesionalnya lebih dalam lagi.
Target peserta Beasiswa Fellowship LPDP adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter spesialis, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Baca juga: Maksimalkan Peluang Lolos SNBP dengan 7 Langkah Strategis Berikut Ini!
Baca juga: Ramai Isu Penilaian SNBP Undip 2026 di Medsos, Kampus Akhirnya Buka Suara: Ini Faktanya!
1.Warga Negara Indonesia yang sedang berprofesi sebagai
2. Calon pendaftar tidak sedang atau belum pernah menerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis dari beasiswa LPDP sebelumnya.
3. Melampirkan surat penerimaan Program Fellowship dari unit penyelenggara yang mencantumkan informasi biaya pendidikan
4. Memiliki STR dan SIP Dokter Spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul.
5. Mengunggah esai rencana kerja serta urgensi mengikuti Program Fellowship
6. Tidak sedang menempuh program Fellowship atau pendidikan subspesialis lain
7. Pendaftar lulusan magister dan/atau doktor tetap dapat mendaftar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Lpdp.kemenkeu.go.id