Ilustrasi seorang profesor. (freepik)
INDOZONE.ID - Meraih jabatan sebagai Guru Besar atau Profesor merupakan impian sekaligus puncak karier tertinggi bagi hampir setiap dosen di Indonesia.
Proses untuk mencapai titik sebagai Guru Besar tidaklah instan karena ada sederet kriteria ketat yang harus dipenuhi secara maksimal dan konsisten.
Bagi Anda yang sedang meniti karier sebagai tenaga pendidik atau sekadar ingin tahu bagaimana prosedur di balik pengukuhan seorang Guru Besar, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai syarat mutlak dan tahapan yang harus dilewati seorang dosen untuk menyandang gelar ini di Indonesia.
Salah satu syarat paling mendasar untuk mencapai jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi ini adalah memiliki gelar Doktor atau S3.
Gelar ini menjadi bukti bahwa seorang dosen telah menempuh pendidikan tinggi hingga level paling lanjut dalam bidang keilmuannya.
Tidak hanya sekadar menyelesaikan studi, proses meraih gelar doktor juga biasanya menuntut kemampuan riset yang kuat, cara berpikir yang kritis, serta kontribusi ilmiah.
Tanpa kualifikasi ini, seorang dosen tidak dapat mengajukan diri untuk menempati posisi Guru Besar atau profesor di lingkungan akademik.
Selain kualifikasi dari segi pendidikan, seorang dosen juga harus mengumpulkan Angka Kredit atau Kum yang berasal dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Nilai tersebut diperoleh dari berbagai kegiatan akademik seperti mengajar, melakukan penelitian, serta terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat.
Setiap kegiatan memiliki bobot penilaian tertentu yang kemudian diakumulasi sebagai bagian dari penilaian karier dosen.
Semakin aktif seorang dosen menjalankan Tri Dharma secara konsisten, semakin besar pula peluangnya untuk memenuhi persyaratan administratif menuju jenjang akademik yang paling tinggi ini.
Hal tersebut sekaligus menunjukkan komitmen dan dedikasi dosen dalam menjalankan perannya sebagai seorang tenaga pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat.
Baca juga: DPR RI Perkuat Dukungan untuk IPDN Lewat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bbg.ac.id