Fatahila Zibran Riki Pratama (unesa.ac.id)
INDOZONE.ID – Fatahila Zibran Riki, remaja asal MAN 1 Ngawi, menjadi mahasiswa termuda di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026.
Di saat remaja sebayanya masih sibuk dengan urusan sekolah menengah, Zibran sudah bersiap melanjutkan mimpi ke bangku perkuliahan.
Baca juga: Mana yang Lebih Murah Antara SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri? Ini Rincian Biayanya!
Ia resmi terpilih menjadi calon mahasiswa Program Studi S-1 Ilmu Hukum di Unesa Kampus 5 Magetan, meski usianya belum genap 16 tahun.
Pencapaian yang didapat adalah hasil dari perjalanan pendidikan Zibran yang tergolong cepat. Ia telah menempuh program akselerasi sejak duduk di bangku MTsN 4 Ngawi hingga jenjang madrasah Aliyah.
"Semakin cepat pendidikan selesai, semakin cepat pula saya bisa mengejar apa yang ingin dicapai," ungkapnya.
Meskipun harus menghadapi rintangan seperti jadwal belajar yang sangat padat dan tumpukan tugas, Zibran mampu melewatinya berkat manajemen waktu yang baik.
Baca juga: Jangan Salah Waktu! Ini Rahasia Jam Belajar yang Efektif untuk Lolos UTBK SNBT
Selain unggul di bidang akademik, ia juga memiliki kemampuan bicara di depan umum (public speaking) mumpuni serta pernah meraih Juara 1 RPIN Academy pada 2025.
Ketertarikan Zibran pada dunia hukum didasari oleh minatnya terhadap isu sosial-politik serta tantangan dalam melakukan analisis hukum.
"Saya memilih kuliah di Magetan agar tetap bisa tinggal dan menjaga kakek-nenek. Kondisi saat ini belum memungkinkan bagi saya untuk merantau jauh," terangnya.
Dukungan penuh mengalir dari sang kakek, Muh Romli, yang selalu menjadi penyemangat utama di tengah keraguan lingkungan sekitarnya. Romli berharap agar cucunya dapat belajar dengan tekun dan menjadi sosok yang berguna bagi masyarakat luas.
Baca juga: ISI Solo Go International, Mahasiswa DKV Lolos Pameran Poster di Turki Usai Angkat Isu Lingkungan
Ke depannya, Zibran memiliki misi besar untuk menjadi praktisi hukum yang peka terhadap masalah sosial. Ia bertekad untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan menghapus pandangan negatif yang selama ini melekat pada dunia hukum di lingkungannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Unesa.ac.id