Ilustrasi dokter spesialis. (freepik)
INDOZONE.ID - Dokter spesialis memegang peranan penting dalam menangani berbagai penyakit berat hingga kasus medis yang rumit.
Mirisnya, di Indonesia, jumlah dotker spesialis justru masih terbatas dan belum merata di berbagai daerah.
Kondisi ini menjadi sebuah tantangan serius, khususnya di sektor kesehatan, mengingat kebutuhan akan tenaga medis dengan keahlian khusus terus meningkat dari waktu ke waktu.
Baca juga: Tim Cihuy ISI Yogyakarta Sabet Juara II, Angkat Isu Lingkungan di Ajang Debat Nasional
Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) per Desember 2023, jumlah dokter spesialis di Tanah Air baru mencapai 47.454 orang, dengan rasio hanya 0,17 per 1.000 penduduk.
Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal yang diperkirakan harus mencapai sekitar 78 ribu dokter.
Tak hanya soal jumlah, distribusi dokter spesialis juga belum merata. Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa masih kekurangan tenaga medis spesialis.
Kondisi ini berdampak langsung dalam menangani pasien, terutama untuk kasus-kasus kompleks seperti kelainan bawaan atau penyakit yang membutuhkan penanganan khusus.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mulai mendorong penguatan peran dokter layanan primer, yakni dokter umum dengan kompetensi tambahan tertentu.
Baca juga: Ready Jadi Diponegoro Muda? Ini Panduan Lengkap UTBK-SNBT Undip 2026 yang Wajib Kamu Simak
Baca juga: 7 Sikap Mahasiswa yang Tidak Disukai Dosen Pembimbing, Nomor 2 Paling Sering Terjadi!
Perjalanan dimulai dari bangku Fakultas Kedokteran yang umumnya ditempuh selama 3,5 hingga 4 tahun. Setelah lulus, mahasiswa Kedokteran akan memperoleh gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.), namun belum bisa langsung menangani pasien di rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya.
Untuk bisa menjadi dokter, mereka harus melanjutkan ke tahap pendidikan profesi atau koas (koasisten) selama sekitar 1,5 hingga 2 tahun. Di fase ini, calon dokter belajar langsung di rumah sakit dengan menangani berbagai kasus di bawah pengawasan dari dokter senior.
Setelah itu, mereka wajib mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang terdiri dari ujian teori dan praktik. Jika lulus, barulah seseorang resmi dilantik sebagai dokter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: UGM, Amatan