Jumat, 23 JANUARI 2026 • 12:06 WIB

Kabar Gembira! PIP 2026 Kembali Hadir, Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat Bantuan Pendidikan

Author

Ilustrasi mahasiswa penerima PIP (globalstep.id)

INDOZONE.ID - Pemerintah kembali menyelenggarakan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Program bertujuan agar anak-anak dari keluarga yang kurang mampu dapat terus mengenyam bangku sekolah tanpa hambatan finansial.

Dana bantuan ini nantinya bisa digunakan oleh peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, biaya praktikum, serta kebutuhan pendukung belajar lainnya.

Baca juga: Ubah Sampah Jadi Karya, Mahasiswa UNS Ajak Siswa SD Berkreasi Lewat EcoCraft

Kriteria Siswa Penerima PIP 2026

Agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan, terdapat beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Siswa SD/SMP/SMA/SMK berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  • Tercatat sebagai siswa aktif dan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
  • Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan kemiskinan.

Selain itu, peluang siswa untuk mendapatkan bantuan akan lebih besar jika memiliki dokumen pendukung seperti:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Baca juga: Segera Dibuka! Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026 agar Bebas Biaya UKT

Langkah-Langkah Pendaftaran

Pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa melalui situs web, melainkan melalui sekolah masing-masing dengan prosedur sebagai berikut:

1. Melapor ke Sekolah

Orang tua atau siswa membawa dokumen identitas diri (Kartu Keluarga) dan kartu bantuan, seperti:

  • Kartu Keluarga
  • KKS/PKH/BPNT
  • KIP (jika ada)
  • SKTM (jika diperlukan)

2. Input Data ke Dapodik

Pihak sekolah akan memeriksa kelayakan siswa dan memasukkan datanya ke dalam sistem Dapodik sebagai usulan penerima bantuan.

Baca juga: 4 Jenis Analisis Data Kualitatif ala Prof. Sugiyono yang Wajib Dipahami Mahasiswa Peneliti

3. Verifikasi Pemerintah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyeleksi usulan tersebut berdasarkan:

  • Data kesejahteraan (DTKS)
  • Data pendidikan di Dapodik
  • Kuota PIP nasional

4. Pencairan Dana

Jika disetujui, dana akan dikirimkan melalui Bank BRI untuk siswa SD/SMP dan Bank BNI untuk siswa SMA/SMK.

Baca juga: Kesempatan Emas Lulusan SMA! Raih Beasiswa Penuh Mitsui-Bussan untuk Studi di Universitas Terbaik Jepang

Besaran Dana Bantuan

Besaran uang tunai yang akan diterima tergantung pada jenjang pendidikan siswa:

  • SD: Rp450.000 per tahun
  • SMP: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun

Dana diberikan 1–2 kali setahun tergantung SK Penerima

Jadwal Pendaftaran dan Pencairan PIP 2026

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:

  • Pengajuan dari sekolah: Januari–Desember 2026
  • Terbit SK Penerima tahap 1: Maret–April
  • Terbit SK tahap 2: Juni–Agustus
  • SK tahap 3 (jika ada): Oktober–Desember
  • Pencairan: mengikuti terbitnya SK masing-masing tahap 

Baca juga: Panduan Lengkap SNPMB 2026: Cara Daftar, Aktivasi Akun, dan Jadwal Penting

Sangat disarankan bagi orang tua untuk memastikan bahwa data keluarga sudah sinkron dengan DTKS dan data siswa di sekolah selalu diperbarui.

Komunikasi yang aktif dengan pihak sekolah sangat penting untuk memastikan usulan bantuan tidak terlewatkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kab-pegununganbintang.kpu.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU