Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 16:30 WIB

Mau Kuliah di Korea? Ini Jadwal dan Syarat Beasiswa LPDP–UST Korea 2026

Author

Ilustrasi Korea Selatan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Beasiswa LPDP–UST Korea Program Master dan Doktor menjadi peluang bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke Korea Selatan melalui skema kemitraan (co-funding).

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan University of Science and Technology (UST) Korea.

Melalui beasiswa ini, peserta berkesempatan mengenyam pendidikan jenjang magister (S2) dan doktor (S3) di bidang sains dan teknologi unggulan dengan dukungan pendanaan dari LPDP dan mitra.

Selain menawarkan kualitas pendidikan bertaraf internasional, Beasiswa LPDP–UST Korea juga dirancang untuk mencetak sumber daya manusia yang siap berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

Baca juga: KKN UNDIP Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di SDN Baturan

Persyaratan Umum Beasiswa LPDP–UST Korea 2026

1. Warga Negara Indonesia termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.

2. Telah menyelesaikan studi:

  • Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, atau
  • Program magister (S2) untuk beasiswa doktor.

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

  • hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.

7. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:

  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu pencarian LoA Unconditional yang telah ditetapkan oleh LPDP.

9. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

10. Pendaftar dapat melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani/disetujui paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:

  • Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
  • Offline Form (unggahan), yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data: nama pemberi rekomendasi, bulan dan tahun penerbitan/penandatangan surat rekomendasi.

11. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan pada saat Surat usulan sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

  • mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
  • mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar. (mengacu contoh format surat terlampir).

12. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.

13. Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/ Paramedis/ Pendidik.

14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP. (mengacu contoh format surat terlampir)

15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP. (mengacu contoh format surat terlampir).

16. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

17. Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah:

  • Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau
  • Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain.

18. Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dalam 1 (satu) negara yang sama bagi program beasiswa tujuan luar negeri diperbolehkan dengan ketentuan:

  • Letter of Acceptance Unconditional (LoA) hanya dikeluarkan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP yang dipilih.
  • Pembiayaan dana pendidikan yang dibayarkan oleh LPDP hanya kepada perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
  • Gelar hanya diberikan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
  • Dalam hal program studi yang diikuti memberikan lebih dari 1 (satu) gelar akademik, dapat diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama.

19. Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:Kelas eksekutif;

  • Kelas khusus;
  • Kelas karyawan;
  • Kelas jarak jauh;
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
  • Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

20. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).

21. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

22. Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.

23. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.

24. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program Pendidikan doktor.

25. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Baca juga: Bawa Pulang Medali Emas, Mahasiswa FIB Unair Unjuk Potensinya via Pencak Silat Surakarta Open Competition

Dana Beasiswa LPDP–UST Korea 2026

Dana Pendidikan

  • Biaya Kuliah (Tuition Fee),
  • Dana Pendaftaran,
  • Dana Tunjangan Buku, 
  • Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi,
  • Dana Bantuan Seminar Internasional,
  • Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

Dana Pendukung 

  • Dana Transportasi,
  • Dana Aplikasi Visa,
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan,
  • Dana Hidup Bulanan,
  • Dana Lomba Internasional,
  • Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor),
  • Dana Keadaan Darurat (jika diperlukan).

Baca juga: Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Sempro, Kompre, Semhas, dan Yudisium

Cara Mendaftar Beasiswa LPDP–UST Korea 2026

1. Mendaftar Pada Perguruan Tinggi Tujuan Studi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di University of Science & Technology (UST) Korea. Pendaftar Beasiswa LPDP diharuskan untuk melakukan pendaftaran pada Korea University of Science & Technology melalui tautan pendaftaran https://www.ust.ac.kr/prog/entschGuideline/admission_eng/sub02_01_01/list.do sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di kampus, serta sesuai program studi terlampir. Pihak Korea University of Science & Technology akan memberikan LoA dan rekomendasi bagi yang memenuhi syarat.

2. Mendaftar Seleksi Beasiswa LPDP

  • Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/ 
  • Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran, termasuk mengunggah bukti sedang atau telah melakukan proses pendaftaran pada Korea University of Science & Technology.
  • Pastikan melakukan submit tepat waktu pada aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/ pendaftaran.

Baca juga: Genap 10 Tahun, Binus School Bekasi Rayakan Perjalanan Prestasi Lewat BeeFest

Jadwal Beasiswa LPDP–UST Korea 2026

  • Pendaftaran Online Seleksi Beasiswa: 2 – 23 Februari 2026.
  • Seleksi Administrasi: 24 Februari – 12 Maret 2026.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 Maret 2026.
  • Masa Pengajuan Sanggah (klarifikasi): 14 – 17 Maret 2026.
  • Pengumuman Hasil Sanggah: 10 April 2026.
  • Seleksi Bakat Skolastik (SBS): 15 – 28 April 2026.
  • Seleksi Substansi: 4 – 8 Mei 2026.
  • Penyampaian data pendaftar yang sudah memperoleh LoA & rekomendasi perguruan tinggi ke LPDP: 6 – 8 Mei 2026.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 21 Mei 2026.
  • Perkuliahan (mulai paling cepat): Juli 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Lpdp.kemenkeu.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU