Ilustrasi mahasiswa sedang belajar menguasai materi sidang skripsi (freepik)
INDOZONE.ID - Mahasiswa semester akhir akan dipertemukan dengan sederet tahapan akademik yang harus dilalui, seperti Sempro, Kompre, Semhas, hingga Yudisium.
Tak sedikit mahasiswa semester akhir merasa bingung dengan banyaknya istilah akademik yang ada, hingga menganggap seluruh tahapan tersebut sebagai proses yang sama.
Lantas apa perbedaan Sempro, Kompre, Semhas, hingga Yudisium? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Genap 10 Tahun, Binus School Bekasi Rayakan Perjalanan Prestasi Lewat BeeFest
Ujian Komprehensif atau Kompre merupakan ujian yang dikemas untuk menguji seberapa mampu mahasiswa menguasai seluruh materi yang telah dipelajari selama di bangku perkuliahan.
Tiap kampus memiliki kebijakan yang berbeda kapan mahasiswanya harus melaksanakan Kompre.
Beberapa kampus ada yang mewajibkan mahasiswanya untuk melaksanakan Kompre sebelum benar-benar mulai menyusun skripsi. Bahkan, ada juga kampus yang menaruh Kompre di akhir tahap perkuliahan.
Beberapa kampus memilki aturan sendiri terkait syarat mengikuti Kompre, namun umumnya:
Baca juga: Soroti Isu Periodontal dan Ibu Hamil, Tim FKG UNAIR Raih Juara 1 HDSC 2025
Pada tahapan ini, mahasiswa akan diarahkan untuk menunjukkan rencana penelitian skripsinya di hadapan para dosen penguji. Umumnya, materi yang dipresentasikan meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, tinjauan pustaka, dan metodologi yang akan digunakan.
Sempro biasa dilakukan di tahapan awal sebelum mahasiswa benar-benar masuk ke tahap penulisan skripsi yang lebih kompleks lagi.
Dosen pembimbing juga harus menyetujui proposal skripsi yang diajukan oleh mahasiswanya terlebih dahulu untuk melaksanakan Sempro.
Baca juga: Curi Perhatian Juri, Dua Mahasiswa Ilmu Sejarah Unnes Berjaya di Ajang Pilmapres FISIP 2026
Seminar Hasil merupakan tahapan ujian bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan penelitian skripsinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Duniakampus.id