INDOZONE.ID - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.
Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip Selasa (24/2/2026).
Telusuri Data Imigrasi hingga Media Sosial
Sudarto menjelaskan penelusuran dilakukan berdasarkan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial para penerima beasiswa.
Baca juga: Kisah Rahmat Putra Yudha 'Gagal 118 Kali', Hingga Sabet Beasiswa LPDP ke Australia
Namun, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Beberapa awardee masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan dalam pedoman beasiswa.
Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi asalnya.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Ini dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” katanya.
Bagi awardee yang terbukti melanggar, sanksi dapat berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.
Sorotan Kasus Alumni Viral
Baca juga: Beasiswa Bisa Dicabut? Mahasiswa Wajib Tahu 5 Penyebab dan Cara Menghindarinya
Terkait alumni berinisial DS yang menjadi sorotan publik di media sosial, Sudarto menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan yang bersangkutan tidak mencerminkan nilai integritas dan kebangsaan yang ditanamkan LPDP.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan suami dari DS telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa, termasuk bunga.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, DS menjadi perbincangan setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.
LPDP menegaskan pengawasan akan terus diperkuat guna menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: