INDOZONE.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026—yang kini dikenal sebagai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)—membawa beberapa aturan penting yang wajib dipahami oleh orang tua.
Salah satu hal yang paling krusial adalah ketentuan usia masuk Sekolah Dasar (SD), karena menjadi faktor utama dalam proses seleksi.
Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap yang bisa membantu para orang tua mempersiapkan pendaftaran anak dengan lebih matang.
1. Aturan Resmi Usia Masuk SD Tahun 2026
Berdasarkan regulasi dari Kemendikbudristek melalui Permendikdasmen, ketentuan usia dibagi menjadi tiga kategori utama:
Prioritas Utama: Usia 7 Tahun
Anak yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 akan menjadi prioritas utama dalam penerimaan. Artinya, mereka memiliki peluang paling besar untuk diterima terlebih dahulu sebelum anak berusia di bawahnya.
Syarat Minimum: Usia 6 Tahun
Anak yang berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2026 tetap diperbolehkan mendaftar ke SD. Namun, perlu dipahami bahwa posisi mereka berada di bawah prioritas anak usia 7 tahun.
2. Pengecualian Usia: Bisa Masuk SD di Bawah 6 Tahun
Ada kabar baik bagi orang tua dengan anak yang usianya belum genap 6 tahun. Anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan tetap bisa mendaftar, dengan syarat khusus, yaitu:
- Memiliki kecerdasan istimewa dan/atau bakat khusus
- Memiliki kesiapan psikologis
- Dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
Jika tidak ada psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait. Artinya, tidak semua anak di bawah 6 tahun bisa langsung masuk SD—harus ada bukti kesiapan yang jelas.
Baca juga: Mahasiswa UGM Sabet Juara Dunia dan Hadiah 250 Ribu Dolar Lewat Inovasi AI Psikolog "Aika"
Kenapa Usia Jadi Faktor Penting?
Pemerintah menetapkan batas usia bukan tanpa alasan. Anak usia 6–7 tahun dinilai:
- Lebih siap secara fisik dan motorik
- Sudah mampu berkonsentrasi lebih baik
- Lebih matang secara emosional dan sosial
Hal ini penting agar anak bisa mengikuti proses belajar dengan optimal, bukan sekadar “bisa masuk sekolah lebih cepat”.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen utama, seperti:
- Kartu Keluarga (KK) (minimal sudah terbit 1 tahun sebelum pendaftaran)
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Pas foto terbaru anak
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Dokumen Tambahan (jika diperlukan):
- Surat rekomendasi psikolog (untuk usia di bawah 6 tahun)
Baca juga: Masih Bingung Cara Daftar Sekolah Kedinasan? Simak Dokumen Wajib dan Alur Pendaftarannya
Semua dokumen ini digunakan untuk verifikasi data, terutama usia dan domisili calon siswa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan