INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia melalui program bantuan pendidikan berupaya membantu siswa hingga mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Dua program yang sering dianggap sama adalah PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP Kuliah, padahal keduanya memiliki perbedaan dari segi sasaran, bentuk bantuan, hingga mekanisme pencairannya.
Baca juga: Cara Daftar SNBT 2026 Gratis, Manfaatkan KIP Kuliah untuk Biaya Rp 0
Agar tidak salah memahami, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan PIP Sekolah dan KIP Kuliah.
PIP untuk Siswa SD sampai SMA/SMK
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK dan pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan sekolah seperti membeli buku, seragam, alat tulis, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya agar siswa tidak putus sekolah karena masalah ekonomi.
Dana PIP biasanya ditransfer langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur seperti BRI atau BNI dan umumnya dicairkan satu kali dalam satu tahun.
Baca juga: Kenapa Harus Masuk Kampus Favorit? Ini 5 Keuntungan yang Sering Menjadi Incaran Siswa
KIP Kuliah untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi
Berbeda dengan PIP, KIP Kuliah merupakan bantuan khusus untuk lulusan SMA/sederajat yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi pada jenjang Diploma atau Sarjana.
Bantuan KIP Kuliah tidak diberikan dalam bentuk uang sekolah langsung kepada mahasiswa, melainkan:
- Biaya kuliah dibayarkan langsung ke perguruan tinggi
- Mahasiswa mendapatkan bantuan biaya hidup yang ditransfer ke rekening setiap semester
Program ini membantu mahasiswa agar dapat fokus kuliah tanpa terbebani biaya pendidikan.
Apakah Penerima PIP Otomatis Mendapat KIP Kuliah?
Ini adalah hal yang penting untuk dipahami oleh siswa maupun orang tua. Penerima PIP saat sekolah tidak otomatis langsung menjadi penerima KIP Kuliah saat kuliah.
Keduanya adalah program yang berbeda, sehingga siswa tetap harus mendaftar ulang KIP Kuliah ketika akan masuk perguruan tinggi.
Prosedur: Siswa yang menerima PIP saat sekolah wajib mendaftar ulang di situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id menggunakan akun baru untuk pengajuan KIP Kuliah.
Seleksi: Penerima PIP/KIP Sekolah akan diprioritaskan, namun tetap wajib mengikuti seleksi administratif dan kriteria ekonomi yang ditetapkan saat pendaftaran kuliah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan