Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 MARET 2025 • 18:08 WIB

UIN Alauddin Makassar Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Efisiensi Anggaran

Gedung Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

INDOZONE.ID - Dalam upaya efisiensi anggaran, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut seperti tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar yang ditandatangani pada Selasa 11 Maret 2025.

"Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenag bagian D poin 9 yaitu memberikan pelayanan melalui WFH pada setiap hari Jumat," tulis Rektor UIN Prof Hamdan dalam SE yang diterima di Makassar, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Keseruan Open House HMAN PNJ 2025: Langkah Awal Ciptakan Kontribusi Nyata

Prof Hamdan menjelaskan, diberlakukannya WFH ini adalah bagian dari upaya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh UIN Alauddin Makassar, terutama dalam mengurangi biaya operasional kantor, seperti penghematan penggunaan listrik dan air.

Dalam surat tersebut, disebutkan, bahwa layanan melalui WFH pegawai diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi di rumah masing-masing yang selanjutnya disebut WFH.

Baca Juga: UMI Adakan Sosialisasi dan Coaching Clinic untuk Dosen agar Lolos Hibah Pengabdian Dikti

Kemudian mengoptimalkan proses perkuliahan secara tatap maya (daring), sementara pelaksanaan praktikum bagi mata kuliah yang menggunakan fasilitas laboratorium dijadwalkan selain hari Jumat.

Selain itu, presensi kehadiran selama pelaksanaan WFH dilakukan dengan menggunakan aplikasi Selebrasi V.2 dengan area Makassar, Gowa, dan Maros. Selanjutnya, pembagian tugas pada saat WFH diatur oleh atasan masing-masing.

Pelaksanaan WFH terhitung mulai tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan terbit surat edaran lebih lanjut.

"Kepada pimpinan pada unit kerja masing-masing untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH ini," jelasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Surat Edaran

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

UIN Alauddin Makassar Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Efisiensi Anggaran

Link berhasil disalin!