Ilustrasi mahasiswa baru (freepik)
INDOZONE.ID - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) memberikan akses pendidikan tinggi bagi lulusan SMA sederajat berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Berikut panduan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai syarat pendaftaran, jadwal kegiatan, serta alur pencairan dana.
1. Calon mahasiswa lulusan 2023, 2024, atau 2025 yang belum terdaftar aktif di perguruan tinggi.
2. Memiliki potensi akademik, diterima di program studi akreditasi A/B atau C (dengan pertimbangan khusus).
3. Kriteria ekonomi tidak mampu, dibuktikan oleh:
4. Tidak menerima bantuan pendidikan sejenis dari APBN/APBD.
Baca juga: Memulai Kembali Sebuah Cerita: Mahasiswa KKN Undip Merevitalisasi Pojok Baca
Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan selalu diperbarui melalui laman resmi KIP Kuliah
Biaya pendidikan (UKT/SPP) dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi:
Bantuan biaya hidup diberikan bulanan (Rp 800 rb – Rp 1,4 juta/bln) sesuai klaster wilayah kampus dan dibayarkan langsung ke rekening mahasiswa.
Secara keseluruhan, proses ini memakan waktu maksimal 30 hari kalender sejak data lengkap masuk sistem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendikbud.go.id