Ilustrasi mahasiswa penerima PIP (globalstep.id)
INDOZONE.ID - Pemerintah kembali menyelenggarakan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Program bertujuan agar anak-anak dari keluarga yang kurang mampu dapat terus mengenyam bangku sekolah tanpa hambatan finansial.
Dana bantuan ini nantinya bisa digunakan oleh peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, biaya praktikum, serta kebutuhan pendukung belajar lainnya.
Baca juga: Ubah Sampah Jadi Karya, Mahasiswa UNS Ajak Siswa SD Berkreasi Lewat EcoCraft
Agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan, terdapat beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi, di antaranya:
Selain itu, peluang siswa untuk mendapatkan bantuan akan lebih besar jika memiliki dokumen pendukung seperti:
Baca juga: Segera Dibuka! Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026 agar Bebas Biaya UKT
Pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa melalui situs web, melainkan melalui sekolah masing-masing dengan prosedur sebagai berikut:
Orang tua atau siswa membawa dokumen identitas diri (Kartu Keluarga) dan kartu bantuan, seperti:
Pihak sekolah akan memeriksa kelayakan siswa dan memasukkan datanya ke dalam sistem Dapodik sebagai usulan penerima bantuan.
Baca juga: 4 Jenis Analisis Data Kualitatif ala Prof. Sugiyono yang Wajib Dipahami Mahasiswa Peneliti
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyeleksi usulan tersebut berdasarkan:
Jika disetujui, dana akan dikirimkan melalui Bank BRI untuk siswa SD/SMP dan Bank BNI untuk siswa SMA/SMK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kab-pegununganbintang.kpu.go.id