Ilustrasi mahasiswa belajar untuk mendapatkan IPK tinggi (Freepik)
INDOZONE.ID - Menjadi mahasiswa tentu merupakan suatu kebanggaan. Namun, selama menjalani perkuliahan, ada berbagai aturan akademik yang harus dipatuhi.
Jika melanggar ketentuan yang telah ditetapkan kampus, mahasiswa bisa saja dikenakan sanksi hingga Drop Out (D.O), bahkan diberhentikan dari perguruan tinggi.
Baca juga: Sevima Hadirkan Teknologi AI untuk Efektivitas Pengajaran dan Administrasi Kampus
Mahasiswa yang terlibat dalam kasus hukum atau tindakan kriminal dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian dari kampus.
Alasannya, karena setiap mahasiswa dianggap sebagai representasi institusi, sehingga perilaku yang melanggar hukum dapat merusak nama baik perguruan tinggi.
Setiap mahasiswa memiliki kewajiban untuk membayar biaya pendidikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan tanpa kejelasan atau penyelesaian administrasi, kampus dapat mengambil tindakan tegas berupa D.O.
Baca juga: Mahasiswa UNAIR Luncurkan Program LENTERA, Bekali Ibu untuk Dukung Masa Depan Pendidikan Anak
Setiap jenjang pendidikan memiliki batas waktu penyelesaian studi. Misalnya, program sarjana (S1) umumnya memiliki batas maksimal sekitar 14 semester.
Jika mahasiswa tidak menyelesaikan studinya dalam jangka waktu tersebut, maka statusnya bisa diberhentikan secara akademik.
Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi salah satu tolok ukur kemampuan akademik mahasiswa.
Jika dalam beberapa semester berturut-turut nilai yang diperoleh tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan kampus, maka mahasiswa berisiko mengalami D.O.
Baca juga: FH UNAIR Ukir Dua Prestasi Nasional Sekaligus melalui Ajang Pekan Notaris 2026
Kejujuran merupakan hal penting dalam dunia pendidikan. Tindakan seperti mencontek saat ujian, memalsukan data, atau melakukan plagiarisme dalam tugas dan skripsi termasuk pelanggaran serius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ciputramakassar.ac.id