Ilustrasi mahasiswa mengikuti Program Profesi Insinyur (Freepik)
INDOZONE.ID - Di Indonesia, gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi otomatis didapatkan setelah lulus sarjana teknik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, seseorang yang ingin menjadi insinyur profesional harus mengikuti pendidikan lanjutan berupa Program Profesi Insinyur (PPI).
Program tersebut menjadi syarat resmi untuk mendapatkan gelar profesi Insinyur dan menjalankan praktik keinsinyuran secara profesional.
Undang-undang keinsinyuran mengatur bahwa untuk memperoleh gelar Insinyur (Ir.), seseorang wajib lulus dari Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan izin resmi.
Program ini bertujuan memastikan, bahwa insinyur memiliki kompetensi profesional, bukan hanya pengetahuan akademik dari kuliah sarjana.
Dengan kata lain, lulusan Sarjana Teknik (S.T.) belum dapat disebut insinyur profesional sebelum menyelesaikan program profesi tersebut.
Secara umum, tahapan untuk mendapatkan gelar Insinyur di Indonesia adalah sebagai berikut:
Setelah semua proses selesai, seseorang baru dapat menjalankan praktik keinsinyuran secara resmi di Indonesia.
Baca juga: IPB Perkuat Kompetensi Mahasiswa Profesi Nutrisionis Lewat Praktik Industri
Program Profesi Insinyur memiliki dua jalur yang dapat dipilih sesuai dengan pengalaman calon peserta, yaitu jalur reguler dan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Jalur regular ditujukan untuk lulusan baru atau sarjana teknik yang belum memiliki banyak pengalaman kerja di bidang keinsinyuran. Program biasanya berlangsung sekitar 1–2 semester.
Pada jalur ini, peserta akan mengikuti perkuliahan tentang keinsinyuran pada semester pertama, kemudian praktik keinsinyuran pada semester berikutnya.
Jalur RPL ditujukan untuk praktisi atau sarjana teknik yang sudah memiliki pengalaman kerja di bidang teknik selama beberapa tahun.
Pengalaman kerja tersebut dapat diakui sebagai bagian dari proses pendidikan, sehingga masa studi biasanya lebih singkat, sekitar 1 semester dan dilakukan secara daring.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: El.iti.ac.id