Ilustrasi Satgas PPKS (Freepik)
INDOZONE.ID - Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara sistematis, termasuk di perguruan tinggi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, setiap kampus diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Baca juga: UAJY Resmikan RS Pendidikan, Siapkan Lulusan Terjun ke Dunia Medis
Berikut lima alasan mengapa Satgas PPKS sangat diperlukan di lingkungan kampus:
Satgas PPKS dibentuk sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Artinya, setiap perguruan tinggi wajib memiliki sistem dan mekanisme resmi dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Tanpa Satgas PPKS, kampus akan kesulitan menjalankan aturan tersebut secara optimal dan terstruktur.
Satgas PPKS hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh civitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan.
Dengan adanya Satgas PPKS, setiap individu di kampus memiliki jaminan keamanan dan perlindungan dari berbagai bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual agar dapat beraktivitas dan belajar tanpa rasa takut.
Baca juga: H-2 Penutupan Daftar Sekdin, Ini 3 Kampus yang Wajib Daftar Dua Kali: Jangan Sampai Kelewatan!
Salah satu hambatan terbesar dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah ketakutan korban untuk melapor.
Satgas PPKS menyediakan sistem pelaporan yang aman, rahasia, dan terpercaya. Korban dapat melaporkan kejadian tanpa rasa khawatir terhadap tekanan, stigma, atau ancaman dari pihak lain.
Satgas PPKS berperan penting dengan memberikan pendampingan selama proses pelaporan, mulai dari tahap awal hingga penyelesaian kasus.
Selain itu, korban juga mendapatkan layanan konseling untuk membantu memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Iblam, Stie Semarang, Undiknas, Stie YKPN