Ilustrasi ujian tulis (freepik)
INDOZONE.ID - Empat perguruan tinggi di Kabupaten Tegal serentak menggelar ujian seleksi program beasiswa Sadesa.
Program yang digagas Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memajukan pendidikan di pedesaan ini resmi melaksanakan tes masuk jalur beasiswa Sadesa pada Kamis, 4 September 2025.
Keempat perguruan tinggi swasta tersebut adalah Universitas Bhamada Slawi, Tegal Muhammadiyah University (TMU), Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal, dan STIKIP NU Tegal.
Baca juga: Raih Beasiswa Bergengsi DAAD, Kesempatan Kuliah Gratis di Jerman Terbuka Lebar
Beasiswa Sadesa atau Satu Desa Satu Sarjana berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa. Artinya, setiap desa minimal memiliki satu lulusan sarjana, sehingga diharapkan mampu mendorong pemerataan pendidikan sekaligus pembangunan desa di Kabupaten Tegal.
Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, menyampaikan apresiasinya kepada para peserta atas semangat yang ditunjukkan melalui tingginya minat pada program ini.
“Saya optimis kalian bisa lulus ujian seleksi, diterima sebagai mahasiswa program Sadesa, hingga meraih gelar sarjana. Setelah lulus, saya juga berharap kalian bisa kembali mengabdi di desa atau daerah masing-masing,” tuturnya.
Baca juga: Desa Suradadi: Potret Kehidupan Pesisir, Ekonomi, dan Budaya Nelayan di Kabupaten Tegal
Program ini direncanakan berjalan berkelanjutan mulai 2025, sehingga semakin banyak masyarakat, khususnya dari keluarga yang terhalang biaya, bisa merasakan pendidikan tinggi.
Program Beasiswa Sadesa menawarkan sejumlah manfaat dan memiliki ketentuan yang perlu diketahui calon peserta:
Baca juga: Strategi Jitu Hadapi Pertanyaan Jebakan HRD saat Ditanya Aktivitas Selama Menganggur
Sejak angkatan pertama dibuka, program ini terbukti menarik banyak peminat. Ke depan, Beasiswa Sadesa diharapkan mampu melahirkan sarjana yang bisa menjadi penggerak pembangunan lokal dan mewujudkan harapan tiap desa memiliki sarjana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setda.tegalkab.go.id