INDOZONE.ID - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Tim 8 Universitas Diponegoro, Syahdan Ali Al Fidai, mahasiswa Teknik Sipil Undip, membuat peta analisis risiko potensi penyakit yang pada lingkungan RW 08 Kelurahan Ngemplak Simongan, Kota Semarang.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kesehatan lingkungan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-3 yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera (Good Health and Well-Being).
Penyerahan peta dan analisis resiko potensi penyakit tersebut diserahkan kepada ketua RW 08 Keluarahan Ngemplak Simongan bertempat di Balai RW 8 pada Minggu (1/2/2026).
RW 8 Ngemplak Simongan merupakan kawasan permukiman dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi dan dilalui oleh aliran sungai yang menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari.
Berdasarkan hasil observasi lapangan, mahasiswa menemukan bahwa terdapat beberapa faktor lingkungan yang berpotensi menjadi penyebab munculnya berbagai penyakit di wilayah tersebut.
Kedekatan wilayah permukiman dengan aliran sungai menjadi salah satu faktor risiko kesehatan masyarakat.
Kondisi sungai yang berpotensi tercemar limbah rumah tangga dapat meningkatkan risiko penyakit kulit seperti dermatitis akibat paparan air yang kurang higienis.
Baca juga: Menggiurkan! Lulusan Kartografi Bisa Kantongi Gaji Hingga Rp20 Juta per Bulan
Selain itu, kualitas air yang tidak terjaga juga berpotensi menyebabkan penyakit kolera yang dapat menular melalui air yang terkontaminasi bakteri.
Faktor lainnya adalah kepadatan penduduk yang cukup tinggi di wilayah RW 8.
Kepadatan hunian dapat menyebabkan sirkulasi udara dalam rumah menjadi kurang optimal serta meningkatkan kelembapan lingkungan.
Kondisi tersebut berpotensi memicu munculnya penyakit infeksi jamur pada kulit maupun pernapasan.
Baca juga: Siapkan Diri dari Sekarang! Ini Panduan Lengkap dan Strategi Lolos SNBP 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan