Kategori Berita
KANAL
REGIONAL
Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 21:10 WIB

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Ini Jadwal dan Syarat LengkapnyaKartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah (ipw.ac.id)

INDOZONE.ID - Kabar baik hadir bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa harus terbebani dengan biaya kuliah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek) telah mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 secara resmi.

Melalui progam ini, pemerintah akan mendukung para generasi muda berprestasi yang datang dari keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan dana pendidikan dan biaya hidup agar mahasiswa dapat fokus mengenyam pendidikan di perguruan tinggi sampai lulus nanti.

Dengan persiapan yang matang, kamu akan memiliiki peluang kebih besar untuk terpilih menjadi salah satu penerima KIP Kuliah 2026. 

Baca juga: Investasi Ekologi, Kolaborasi Tim KKN Undip dengan Warga Jaga Kelestarian Air Tanah Lewat Lubang Biopori

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek) telah mengatur jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2026.

Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah telah dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026

  • Siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

  • Memiliki prestasi akademik yang baik, namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan dibuktikan dokumen resmi.

  • Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS.
    Terdaftar pada program studi berakreditasi Unggul atau Baik Sekali; program studi berakreditasi Baik dapat dipertimbangkan dengan ketentuan tertentu.

Bukti kondisi ekonomi calon penerima dibuktikan dengan:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
  • terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga desil 4, atau
  • berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Apabila tidak memenuhi kriteria di atas, calon penerima tetap dapat mendaftar dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua/wali per bulan berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal.

Pada tahapan ini, pendaftar wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca juga: Menggiurkan! Lulusan Kartografi Bisa Kantongi Gaji Hingga Rp20 Juta per Bulan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bakk.ubb.ac.id, Kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, Kab-pegununganbintang.kpu.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!