Aloeveil, pembungkus makanan ramah lingkungan karya mahasiwa UM (um.ac.id)
INDOZONE.ID - Sekelompok mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) menciptakan inovasi pembungkus makanan ramah lingkungan bernama Aloeveil.
Produk hasil karya mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ini hadir sebagai plastik pembungkus (cling wrap) yang mudah terurai (biodegradable) untuk menggantikan plastik sekali pakai yang sulit hancur.
Kehadiran Aloeveil dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap tingginya konsumsi plastik rumah tangga yang mencemari tanah dan perairan.
Baca juga: Tak Sekadar KKN, Mahasiswa IPB Sulap Sampah Plastik Jadi Eco-Paving Ramah Lingkungan
Di sisi lain, tim melihat adanya potensi limbah jerami padi yang biasanya hanya dibakar oleh petani sehingga memicu polusi udara.
Dengan mengombinasikan gel lidah buaya dan serat jerami padi, mereka berhasil menciptakan lembaran pembungkus yang kuat sekaligus elastis.
Gel lidah buaya berperan membentuk lapisan transparan yang lentur, sementara serat jerami memperkuat struktur agar material tidak gampang sobek.
Liana, selaku ketua tim, menjelaskan bahwa inovasi tersebut bertujuan untuk menghadirkan alternatif plastik yang lebih aman dan fungsional.
Baca juga: Kalahkan Ratusan Tim, Mahasiswa Vokasi UI Ciptakan SmartMeet AI Inovasi Pengatur Rapat yang Canggih
“Kami ingin menghadirkan pembungkus makanan yang tetap fungsional dan aman digunakan, namun lebih ramah lingkungan karena dapat terurai secara alami,” ungkap Liana.
Selain itu, penggunaan jerami padi diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi dari limbah pertanian.
“Jerami padi sering dianggap tidak bernilai dan biasanya dibakar setelah panen. Melalui Aloeveil, kami mencoba mengolahnya menjadi produk yang memiliki manfaat ekonomi sekaligus lingkungan,” tambahnya.
Agar kualitasnya terjamin, tim telah melakukan serangkaian pengujian, mulai dari uji kekuatan material hingga kemampuan produk untuk terurai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Um.ac.id