Ilustrasi homeschooling. (Freepik)
INDOZONE.ID - Homeschooling kini makin populer sebagai alternatif pendidikan di Indonesia. Banyak orang tua mulai melirik homeschooling karena dinilai lebih fleksibel sehingga bisa menyesuaikan kebutuhan pendidikan anak di era modern seperti saat ini.
Namun, di balik meningkatnya minat tersebut, masih ada satu pertanyaan yang kerap muncul, "Apakah lulusan homeschooling bisa melanjutkan kuliah seperti siswa dari sekolah formal?"
Kekhawatiran ini wajar, mengingat jalur pendidikan nonformal sering dianggap berbeda. Padahal, secara regulasi, homeschooling memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap memiliki peluang untuk mengakses ke perguruan tinggi.
Baca juga: Mahasiswa KKN UAD Edukasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Sehat di Desa Bojong Kulon Progo
Homeschooling adalah metode pendidikan yang dilakukan secara mandiri oleh keluarga di rumah atau lingkungan nonformal. Sistem ini diakui sebagai bagian dari jalur pendidikan nonformal di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Berbeda dengan sekolah formal umumnya, homeschooling memberi fleksibilitas dalam kurikulum, waktu belajar, hingga pendekatan pembelajaran yang bisa disesuaikan dengan minat dan potensi anak.
Tak heran, metode ini mulai banyak dilirik orang tua sebagai alternatif pendidikan yang lebih personal.
Homeschooling di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah dan posisinya setara dengan pendidikan formal.
Lulusan homeschooling tetap bisa mendapatkan ijazah resmi melalui program pendidikan kesetaraan, yaitu:
Ijazah kesetaraan ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah sekolah formal dan bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Baca juga: Lulusan Teknik Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Cara Meraih Gelar Insinyur di Indonesia
Syarat utama untuk melanjutkan jenjang kuliah adalah memiliki ijazah Paket C atau ijazah setara SMA yang diakui pemerintah.
Dengan dokumen tersebut, lulusan homeschooling memiliki hak yang sama untuk mendaftar ke perguruan tinggi.
Bahkan, secara sistem, tidak ada diskriminasi antara lulusan sekolah formal dan homeschooling selama syarat administrasi terpenuhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Myhomeschoolingentrepreneur.com, Amatan