INDOZONE.ID - Homeschooling kini makin populer sebagai alternatif pendidikan di Indonesia. Banyak orang tua mulai melirik homeschooling karena dinilai lebih fleksibel sehingga bisa menyesuaikan kebutuhan pendidikan anak di era modern seperti saat ini.
Namun, di balik meningkatnya minat tersebut, masih ada satu pertanyaan yang kerap muncul, "Apakah lulusan homeschooling bisa melanjutkan kuliah seperti siswa dari sekolah formal?"
Kekhawatiran ini wajar, mengingat jalur pendidikan nonformal sering dianggap berbeda. Padahal, secara regulasi, homeschooling memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap memiliki peluang untuk mengakses ke perguruan tinggi.
Baca juga: Mahasiswa KKN UAD Edukasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Sehat di Desa Bojong Kulon Progo
Apa itu Homeschooling?
Homeschooling adalah metode pendidikan yang dilakukan secara mandiri oleh keluarga di rumah atau lingkungan nonformal. Sistem ini diakui sebagai bagian dari jalur pendidikan nonformal di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Berbeda dengan sekolah formal umumnya, homeschooling memberi fleksibilitas dalam kurikulum, waktu belajar, hingga pendekatan pembelajaran yang bisa disesuaikan dengan minat dan potensi anak.
Tak heran, metode ini mulai banyak dilirik orang tua sebagai alternatif pendidikan yang lebih personal.
Apakah Homeschooling Diakui di Indonesia?
Homeschooling di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah dan posisinya setara dengan pendidikan formal.
Lulusan homeschooling tetap bisa mendapatkan ijazah resmi melalui program pendidikan kesetaraan, yaitu:
- Paket A (setara SD)
- Paket B (setara SMP)
- Paket C (setara SMA)
Ijazah kesetaraan ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah sekolah formal dan bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Baca juga: Lulusan Teknik Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Cara Meraih Gelar Insinyur di Indonesia
Apakah Lulusan Homeschooling Bisa Kuliah?
Syarat utama untuk melanjutkan jenjang kuliah adalah memiliki ijazah Paket C atau ijazah setara SMA yang diakui pemerintah.
Dengan dokumen tersebut, lulusan homeschooling memiliki hak yang sama untuk mendaftar ke perguruan tinggi.
Bahkan, secara sistem, tidak ada diskriminasi antara lulusan sekolah formal dan homeschooling selama syarat administrasi terpenuhi.
Jalur Masuk Kampus: Bisa SNBT hingga Jalur Mandiri
Lulusan homeschooling tetap punya akses ke berbagai jalur masuk perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Beberapa jalur yang bisa ditempuh antara lain:
- SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes): terbuka karena berbasis ujian, bukan rapor sekolah
- Jalur mandiri PTN: tergantung kebijakan kampus, umumnya tetap menerima Paket C
- Perguruan tinggi swasta (PTS): cenderung lebih fleksibel
Selama memiliki ijazah kesetaraan yang sah dan memenuhi syarat administrasi, peluangnya untuk lanjut kuliah tetap terbuka lebar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Myhomeschoolingentrepreneur.com, Amatan