Kategori Berita
KANAL
REGIONAL
Kamis, 24 JULI 2025 • 12:00 WIB

Tim Pengabdian Masyarakat UNDIP IDBU 08 Suarakan Bahaya Judi Online: Waspada dan Ketahui Dampaknya!

Tim Pengabdian Masyarakat UNDIP IDBU 08 Suarakan Bahaya Judi Online: Waspada dan Ketahui Dampaknya!Mahasiswa KKN Undip bersama Warga Dukuh Gabahan Kelurahan Jombor (Salma/Z Creators)

INDOZONE.ID - Maraknya praktik judi online yang kian mengkhawatirkan mendorong dilaksanakannya penyuluhan bagi masyarakat sebagai upaya pencegahan dan edukasi secara luas. Kemudahan akses internet dan media sosial menjadi celah yang dimanfaatkan oleh platform ilegal untuk menjebak masyarakat.

Melihat urgensi permasalahan ini, Kelompok 3 Tim Pengabdian IDBU (Inovasi Desa Binaan Unggulan) 08 Universitas Diponegoro mengadakan penyuluhan mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian perguruan tinggi dalam mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif secara sosial, ekonomi, dan psikologis.

Kegiatan penyuluhan ini secara khusus ditargetkan kepada bapak-bapak RT 03 Dukuh Gabahan, Kelurahan Jombor, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya judi online di kalangan kepala keluarga.

Baca juga: Mahasiswa Unhas Edukasi Remaja Putri Bulukumba, Perangi Anemia Demi Cegah Stunting

Bapak Juhadi selaku Ketua RT 03 Dukuh Gabahan, Kelurahan Jombor, menyatakan bahwa program penyuluhan judi online sangat membantu dalam menyadarkan warga tentang bahayanya.

“Warga terlihat antusias selama kegiatan. Harapan saya, dengan adanya program penyuluhan ini, warga RT 03 dapat terhindar dari praktik judi online,” ujarnya.

Penyuluhan ini melibatkan mahasiswa KKN Undip dari berbagai disiplin ilmu, yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta Fakultas Ilmu Budaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengaturan judi online dalam hukum yang berlaku di Indonesia, meningkatkan kesadaran mengenai bahayanya dalam berbagai aspek kehidupan, serta mengajak masyarakat bersama-sama melawan permasalahan judi online yang semakin marak.

Program penyuluhan judi online ini dilaksanakan setelah kegiatan arisan bapak-bapak RT 03 pada hari Sabtu, 05 Juli 2025. Kegiatan dilaksanakan melalui pemaparan menyeluruh mengenai judi online, termasuk perbedaannya dengan judi konvensional, fenomena judi online di Indonesia, penjelasan mengenai dampaknya dalam berbagai aspek kehidupan, serta penegasan terkait pengaturan dan ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Kontribusi Mahasiswa KKN-T Undip di KPRI ISI Surakarta dalam Menghidupkan Citra Koperasi melalui Video Profil Tiga Bahasa

Tim KKN Undip Kelompok 3 sebagai pelaksana kegiatan memiliki harapan besar agar warga tidak hanya memahami bentuk serta risiko judi online, tetapi juga mampu menghindarinya. Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh judi online serta mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang sadar hukum dan anti judi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tim Pengabdian Masyarakat UNDIP IDBU 08 Suarakan Bahaya Judi Online: Waspada dan Ketahui Dampaknya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!