Ilustrasi siswa belajar untuk UTBK (Freepik)
INDOZONE.ID - Mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) adalah salah satu kesempatan untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Namun, terkadang masih ada peserta yang mencoba jalan pintas dengan menggunakan joki. Padahal, tindakan ini memiliki konsekuensi serius, baik secara akademis maupun hukum.
Berikut tiga risiko fatal yang dapat berdampak buruk untuk masa depanmu jika menggunakan joki UTBK.
Baca juga: Cara Download Kartu Peserta UTBK 2026 Lengkap dan Anti Ribet
Peserta yang terbukti menggunakan joki akan langsung didiskualifikasi dari seleksi SNBT. Artinya, peluang untuk masuk PTN pada tahun tersebut otomatis hilang.
Tidak hanya itu, nama peserta juga bisa masuk daftar hitam (blacklist). Jika sudah terkena blacklist, peserta tidak akan bisa mendaftar ke PTN tersebut melalui jalur apa pun, termasuk jalur mandiri.
Bahkan, jika kecurangan baru terungkap setelah peserta diterima kuliah, pihak kampus berhak membatalkan status mahasiswa tersebut. Dengan kata lain, mahasiswa bisa dikeluarkan meski sudah menjalani perkuliahan.
Penggunaan joki tidak hanya melanggar aturan ujian, tetapi juga bisa masuk ranah pidana. Sebab, praktik joki sering melibatkan pemalsuan identitas, yang merupakan pelanggaran hukum serius.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa pelaku joki bisa ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Bahkan, ada yang dijatuhi hukuman penjara.
Contohnya, kasus joki di Universitas Sumatera Utara yang berujung pada vonis 16 bulan penjara bagi pelakunya.
Baca juga: Gagal Ujian? Ini 5 Tahap Kesedihan yang Akan Kamu Alami dan Cara Mengatasinya
Saat ini, panitia UTBK sudah menggunakan teknologi canggih untuk mendeteksi kecurangan. Beberapa modus yang sering digunakan antara lain:
Semua cara tersebut kini makin mudah terdeteksi, sehingga risiko ketahuan sangat tinggi.
Baca juga: Unej Akui Kecurangan UTBK-SNBT: Pelaku Oknum Honorer di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Untirta